Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Persyaratan ini baru dimulai pada 01 Maret 2022.
Aturan ini dikeluarkan oleh
Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, tertuang pada Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementrian ATR/BPN No. HR. 02/153-400/II/2022
Pemerintah berdalih bahwa tujuan adanya peraturan ini yaitu untuk Mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggaran dengan mekanisme Asuransi kesehatan dalam bentuk kesehatan yang bersifat wajib.
Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Kemudian, diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022 menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Kunjungi Office Kami
PT NUSANTARA RAHMAT PROPERTINDO
Jln. Al Hilal II No. 3A Banyuwangi
No. telp/wa : 0812 2619 7654



