
Memiliki Rumah adalah sebuah keinginan besar bagi semua orang. Namun, perlu difikirkan matang-matang yaaaa , karena membeli rumah membutuhkan dana yang cukup besar. Hal ini membuat sebagian orang tidak bisa memenuhinya secara tunai. Saat ini, telah ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan usaha untuk memiliki rumah impian.
KPR tersedia untuk beberapa rumah, tentunya ketentuan dan syarat tiap rumah ini berbeda ya.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah sebuah kredit yang digunakan untuk membeli rumah ataupun untuk memenuhi bentuk kebutuhan konsumtif yang lainnya dengan jaminan berupa rumah yang Anda miliki.

Syarat KPR Untuk Rumah Baru
Persyaratan KPR rumah baru biasanya berlaku juga untuk pembelian rumah lainnya. Biasanya hanya ada beberapa tambahan jika Anda berencana membeli rumah second, subsidi, atau apartemen.
Bagi yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, berikut adalah syarat KPR sekaligus panduan KPR secara umum yang perlu diketahui:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.
3. Menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi
Dan beberapa dokumen yang menjadi syarat KPR Perorangan/ Wiraswasta adalah sbb:
1. KTP Pemohon Suami/Isti + Foto 3x4
2. Surat Nikah/ Cerai
3. Kartu Keluarga(KK)
4. Rekening Korang/ Tabungan , 3bln terakhir (Pgw), 6bln (Usaha)
5. Slip Gaji Terakhir/ Penghasilan Terakhir
6. Surat Keterangan Lamanya Bekerja :
SK Pengangkatan Pegawai Tetap
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
7. Dokumen Kepemilikan Agunan :
SHM, SHGB an Suami/Istri
Ijin Membangun (IMB)
SPPT PBB + Bukti Pelunasan Th Terakhir
8. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) an Pribadi.
Tambahan Untuk Pemohon Wiraswasta
1. Copy Buku Pasien (Dokter, Bidan, Perawat) 3bln terakhir
2. Neraca Penghasilan 3bln terakhir
3. Surat Ijin Praktek (Profesi)
4. TDP, SIUP
Syarat KPR Untuk Rumah Subsidi

Jika Anda ternyata masih merasa berat untuk membeli rumah komersial, mungkin bisa mengajukan KPR untuk rumah subsidi. Pemerintah lewat program Sejuta Rumah menargetkan membangun hunian dengan harga terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Harga yang ditawarkan pun berkisar tak jauh dari Rp100 juta. Jika Anda tertarik, ada beberapa syarat KPR rumah subsidi yang berbeda dibanding rumah komersial. Namun untuk syarat kelengkapan dokumen masih sama seperti yang disebutkan.
Berikut adalah persyaratan tambahan jika ingin mengajukan KPR rumah subsidi:
1. Belum pernah menerima subsidi dan juga belum memiliki rumah sebelumnya.
2. Gaji tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
3. Wajib memiliki e-KTP dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Selain itu Anda juga harus memperhatikan terkait pemilihan bank dan juga pengembang yang menyediakan rumah. Pastikan pengembang tersebut sudah terdaftar di Kementerian PUPR.
Untuk bank juga tidak semua tersedia. Biasanya bank yang menjadi penyalur KPR subsidi adalah bank pemerintah atau BUMN seperti BTN, Bank Mandiri, dan BRI.
Syarat KPR Untuk Rumah Second

Selain rumah subsidi, Anda juga bisa mengajukan KPR rumah second. Pada dasarnya syarat KPR Rumah Second tidak terlalu jauh berbeda dengan syarat KPR lainnya. Pengajuannya juga tidak sesulit yang dibayangkan. Namun memang ada beberapa langkah yang berbeda untuk membeli rumah bekas melalui KPR. Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli rumah KPR:
Memilih rumah yang diinginkan dan melakukan negosiasi
Melakukan negosiasi adalah salah satu kelebihan dalam membeli rumah second, dimana biasanya penjual masih mungkin untuk memberikan potongan harga jika Anda pintar dalam menawar. Hal ini cukup menentukan, mengingat bank tidak akan membiayai Anda secara penuh, yakni sekitar 80% dari total harga jual, maka sisanya Anda yang akan melunasi langsung pada penjual.
Menemui bank dengan membawa dokumen lengkap
Seperti yang disebutkan sebelumnya, dokumen syarat KPR rumah second atau rumah baru tidak jauh berbeda, seperti KTP, KK, NPWP, bukti penghasilan, surat keterangan kerja atau usaha.
Namun dalam proses membeli rumah second, selain perlu melampirkan copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat bangunan, juga perlu ada bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat kesepakatan jual beli antara pembeli dan penjual.
Appraisal
Tahapan ini dilakukan oleh pihak bank, yakni proses survei dan menaksir nilai properti. Dan ini akan sangat berpengaruh pada plafon atau besaran kredit yang akan dicairkan oleh bank.
Penerbitan SPK
Sebelum menandatangani akad, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang di dalamnya berisi rincian mengenai biaya kredit, bunga, pinalti, penunjukan notaris dan sebagainya. Karena itu penting bagi Anda untuk membaca dengan seksama rincian yang tertera di SPK ini.
Penandatanganan akad
Setelah urusan SPK selesai, Anda akan diminta melunasi biaya-biaya yang timbul selama proses pengajuan KPR, misalnya biaya administrasi, asuransi, pajak dan biaya notaris.Lalu di hadapan notaris, Anda, pihak bank dan penjual akan melakukan proses tanda tangan. Selanjutnya notaris akan membacakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Setelah itu Anda akan menerima kunci rumah.
Keuntungan Dengan Sistem KPR
- Pengajuan KPR bisa digunakan untuk Rumah Baru, Second, atau bahkan rumah subsidi
- Jika Anda memiliki budget terbatas, tidak ada halangan untuk tetap memiliki rumah denga KPR, terlebih tenor cicilan KPR juga relatif panjang sampai dengan 20th .
- Proses Mudah dan Cepat, sehinga Anda tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk memiliki rumah impian Anda.
- Adanya perlindungan Asuransi, baik Asuransi Jiwa maupun kebakaran.
Nah, dengan keuntungan tersebut, Yukkk persiapkan dokumentnya. Pilih Rumah Impian anda hanya di NRP Property Banyuwangi. Tersedia Rumah Baru, Second dan Subsidi. Ruko sewa maupun dijual.
Marketing Office :
PT NUSANTARA RAHMAT PROPERTINDO
Jln. Al Hilal II No. 3A Banyuwangi
No. telp/wa : 0812 2619 7654



