BIAYA-BIAYA TRANSAKSI JUAL BELI PROPERTI

Dalam proses jual beli property tentunya terdapat biaya-biaya yang muncul ketika transaksi baik itudari penjual maupun pembeli. Apa saja komponen biaya jual beli rumah yang perlu dibayar dalam transaksinya? Jika Anda sedang akan menjual atau membeli rumah, berikut beberapa informasi penting yang perlu diketahui.
Dari pemaparan artikel ini, Anda diharapkan dapat mengerti dan memahami pajak jual dan beli rumah yang ditanggung oleh pembeli maupun penjual.. Yukk simak sedikit paparan berikut ya .
Jadi, Biaya yang muncul saat transaksi jual beli itu sebagai berikut :
- Biaya yang ditanggung pembeli
- Biaya yang ditanggung penjual
BIAYA YANG DITANGGUNG PEMBELI
So. Sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah atau property yang Anda impikan pastikan Anda harus mempersiapkan anggaran dengan seksama yaa smart people. Selain harga rumah juga harus diperhatikan biaya-biaya yang muncul saat transaksi. Yaitu diantaranya :
1. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah/ Bangunan)
Pajak ini ditanggung oleh pembeli ya smart people. Besarnya tarif pajak rumah (bea) ditetapkan sebesar 5% yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Nilai yang diwajibkan membayar pajak dibatasi di atas Rp30 juta (setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing). Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998. Nah, untuk BPHTB ini dibayarkan ke kas daerah.
2. Biaya Balik Nama
Bagian dari pajak rumah berikutnya ialah biaya balik nama sertifikat umumnya berkisar 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Pihak pembeli biasanya wajib melakukan proses balik nama tersebut secara mandiri kecuali rumah tersebut dibeli langsung dari pihak developer.
Untuk mengurus sertifikat balik nama, terdapat beberapa prosedur yang perlu Anda ketahui dan perhatikan seperti penandatanganan dan pelunasan AJB (Akta Jual Beli) dari pihak pembeli maupun penjual, dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) mengurus sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Proses pembuatan salah satu komponen pajak rumah ini biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu lamanya.
3. Akta Jual Beli
Komponen pajak rumah selanjutnya ialah biaya AJB (Akta Jual Beli) sebesar 1 persen dari nilai transaksi jual beli rumah. Umumnya, biaya pembuatan AJB ini akan ditanggung oleh pihak pembeli, kecuali ada kesepakatan lainnya dengan pihak penjual. Pada beberapa kasus, tak jarang PPAT selaku penanggung jawab akan meminta biaya lebih dari 1 persen tersebut, namun Anda tetap bisa melakukan negosiasi harga bila dirasa nilai jual rumah yang lumayan tinggi. Perhitungkan dengan teliti komponen biaya pajak rumah ini agar pembelian rumah Anda berlangsung dengan lancar.
BIAYA YANG DITANGGUNG PENJUAL

Setelah mengetahui dan memahami komponen biaya pajak rumah dari pihak pembeli, berikut akan dipaparkan dari pihak penjualnya. Apabila Anda hendak menjual rumah yang bukan berasal dari warisan, umumnya akan ada tiga biaya yang perlu dibayarkan. Berikut penjelasan seputar tiga komponen biaya transaksi yang ditanggung penjual.
1. Pajak Penghasilan ( PPH)
Pajak penjualan tanah merupakan konsekuensi dari kegiatan ekonomi transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah ini juga melibatkan biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli sesuai peraturan yang berlaku. Pajak penjualan tanah secara ringkas merupakan pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli.
Dasar hukum pajak penjualan tanah yang dikenakan kepada penjual, yakni PPh. Adapun berdasarkan aturan ini, besarnya PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan.
Yang perlu diperhatikan, PPh harus dibayarkan oleh pihak penjual sebelum memperoleh AJB (Akta Jual Beli). Bila transaksi dipaksakan berjalan tanpa pembayaran PPh yang menimbulkan tidak adanya AJB, maka akan menimbulkan sengketa atas tanah di masa mendatang sekalipun ada kwitansi jual beli tanah tersebut.
Sebelum mendapatkan akta jual beli, penjual terlebih dahulu harus membayarkan pajak penjualan tanah berupa PPh. Tanpa ada pembayaran PPh, maka penjual dianggap melanggar aturan sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menolak membuat akta jual beli.
So Smart People, bagi penjual yang belum melunasi pajak penjualan tanah PPh maka transaksi tak bisa dilakukan yaaa . Pasalnya, PPAT pun tidak akan mau membuatkan akta jual beli tanah yang dilakukan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan
Komponen biaya pajak jual beli rumah bagi pihak penjual selanjutnya ialah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yaitu pajak yang dikenakan kepada properti, baik masih berupa tanah, maupun setelah dikembangkan menjadi berbagai bentuk bangunan seperti rumah, ruko, dan lain-lain.
Pajak rumah dalam hal ini PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Tanya Seputar Jual Beli Properti
Yuk Konsultasikan Properti Anda di Perusahaan Kami
More Info :
PT NRP Property BWi
Tlpn/WA : 081226197654
Office :
PT. NUSANTARA RAHMAT PROPERTINDO
Real Estate Agent - General Construction - Design Interior & Exterior
JL. AL - HILLAL II NO. 3 A SOBO - BANYUWANGI
(Belakang Kantor KPU Banyuwangi)



