
Warisan bisa diartikan sebagai harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya. Warisan yang ditinggalkan dapat termasuk berbagai jenis aset seperti properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya.
Kali ini mimin mau sharing terkait syarat, tahapan-tahapan Balik Nama Sertipikat Waris
Kalau kita ngomongin warisan, tentunya terdapat berbagai jenis warisan. Bisa jadi warisan harta, warisan hutang, warisan budaya. Warisan biasanya ditinggalkan oleh seseorang dimasa lalu, warisan tidak hanya bicara soal harta tetapi juga segala sesuatu yang ditinggalkan oleh si pewaris entah itu dalam bentuk barang atau yang lain.
Tapi kali ini mimin mau bahas tentang warisan harta yang berkaitan dengan Barang/ Aset Properti ya.
Aset Properti bisa bebentuk tanah dan bangunan. Tanah menjadi sebuah aset properti yang memiliki nilai yang cukup tinggi dan makin lama akan makin naik. Oleh karena itu banyak orang mulai membeli tanah sebelum membangun hunian agar dapat menjadi alat investasi ke depannya. Proses pembelian tanah harus sesegera mungkin untuk di proses beliknama untuk menghindari masalah kedepannya, resiko terbesarnya adalah kematian pemilik tanah, karena apabila pemilik tanah meninggal sebelum kita proses baliknama maka kita harus melakukan proses baliknama waris terlebih dahulu.
Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan :
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
- Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
- Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya :
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
- Melampirkan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayarnya
- Melampirkan SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 80 Juta Rupiah, dan bukti bayarnya.
Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian 7 hari kerja bahkan lebih.
Akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan terbitlah Sertifikat Hak Milik atas nama ahli waris dari BPN.
Setelah itu , Sertifikat Hak Milik atas nama ahli waris tersebut dapat dibalik nama atas nama kamu yaa proper. Panjang gak tuhh prosesnyaa..
Semoga informasi ini bermanfaat yaaa.
Buat kamu yang sedang cari properti atau menjual propertimu
Bisa kontak kami :
PT. NUSANTARA RAHMAT PROPERTINDO
Real estate agent - General Construction - Interior & Eksterior Design
Jl. Al Hilal II No. 3A sOBO Banyuwangi
No whatsapp : 081226197654



